BOJONEGORO — SMP Negeri 1 Sukosewu kembali memperkuat komitmen pelayanannya bagi masyarakat luas, khususnya para alumni maupun wali murid di Kecamatan Sukosewu. Melalui koordinasi yang erat dengan sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, sekolah menyediakan standar pelayanan gratis bagi pemohon yang membutuhkan Surat Keterangan Pengganti (untuk ijazah hilang) atau Ijazah Baru (untuk ijazah yang salah tulis).
Seluruh rangkaian proses pelayanan ini dipastikan gratis (Rp 0) atau tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan UU Pelayanan Publik.
1. Panduan dan Syarat Pengurusan Ijazah Hilang
Bagi alumni yang mengalami kendala kehilangan ijazah, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan administratif berikut:
Laporan Kehilangan Kepolisian: Melampirkan surat keterangan laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Surat Pernyataan Saksi: Menyertakan surat pernyataan dari dua orang saksi teman lulus seangkatan.
Dokumen Pendukung: Membawa pas foto terbaru ukuran 3x4 serta meterai Rp 10.000 untuk surat pernyataan.
Jangka Waktu: Proses pelayanan untuk ijazah hilang membutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja.
2. Panduan dan Syarat Pengurusan Ijazah Salah Tulis
Sementara itu, bagi pemohon yang mendapati kesalahan penulisan data pada ijazah, persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
Fotokopi Ijazah: Melampirkan fotokopi ijazah yang salah tulis dan telah dilegalisir.
Dokumen Kependudukan: Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran.
Dokumen Pendukung: Membawa pas foto terbaru ukuran 3x4 serta meterai Rp 10.000 untuk surat pernyataan.
Jangka Waktu: Proses perbaikan ijazah salah tulis diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Alur Prosedur Pelayanan
Dalam pengurusannya, pemohon dapat mengikuti tahapan alur prosedur yang telah ditetapkan secara sistematis:
Lapor ke Sekolah Asal: Pemohon mendatangi SMP Negeri 1 Sukosewu dengan membawa berkas persyaratan.
Ambil Pengantar ke Dinas: Mengambil surat pengantar resmi yang diterbitkan sekolah untuk dibawa ke Dinas Pendidikan.
Balik ke Sekolah untuk Administrasi: Melakukan pengecekan kembali dan penyelesaian administrasi melalui sekolah.
Ke Dinas untuk Pengesahan Akhir: Menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro guna mendapatkan pengesahan akhir dokumen.
Melalui transparansi alur dan kejelasan syarat ini, SMP Negeri 1 Sukosewu berharap masyarakat dan para alumni dapat terbantu dengan mudah tanpa harus merasa bingung menghadapi kendala administratif ijazah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar